PPN DTP 100% Lanjut Tahun Depan, Kemenkeu: Persyaratan Sama!
Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% akan diperpanjang hingga 2026 mendatang.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Syaratnya, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, cover PPN DTP maksimal Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pihaknya tengah merancang peraturan terkait insentif PPN DTP untuk tahun depan. Kendati demikian, dirinya memastikan akan melanjutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya.
"Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).
Febrio pun menegaskan pemberian insentif pajak tersebut sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pasalnya, diskon pajak tersebut akan diberikan sepanjang tahun 2026.
"Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100% dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,"tegasnya.
Seperti yang diketahui, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK 60/2025 ini ditandatangani Sri Mulyani tanggal 15 Agustus 2025, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam bagian menimbang PMK tersebut, perpanjangan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.
"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," dikutip dari PMK 60/2025, Selasa (26/8/2025).
Persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Misalnya, harga jual paling banyak senilai Rp 5 miliar, dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun itu telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
(arj/haa)