Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru, Usul Poin-Poin Ini Diatur

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 24/09/2025 20:40 WIB
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini tengah menjadi sorotan di kalangan pekerja dan buruh karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Bahkan, para buruh meminta adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru, bukan dilakukan revisi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun meminta kepada pemerintah untuk membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan merevisi undang-undang yang sudah ada.

Hal ini, menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana MK sudah mengamanatkan untuk dibuatnya undang-undang baru terkait ketenagakerjaan.


"Menurut putusan MK yang kita menangkan gugatannya, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, tapi bukan Omnibus Law, without Omnibus Law," kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai 30 September, Rabu (24/9/2025).

Dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, Said Iqbal juga meminta pekerja sektor gig economy atau gig workers masuk ke dalam undang-undang tersebut.

"Sekali lagi bukan revisi undang-undang, tapi MK mengatakan The New Labour Law. Jadi satu undang-undang baru yang terpisah daripada Omnibus Law. Dalam konsep kami pekerja-pekerja gig workers seperti driver ojek online harus masuk dalam undang-undang itu," lanjut Said Iqbal.

Menurutnya, masuknya driver ojek online ke UU Ketenagakerjaan agar mereka lebih pasti mendapatkan kesejahteraan, dari gaji, jam kerja, maupun perjanjian kerja.

"Jadi kalau saya tidak salah ya, media kita masukkan, kemudian medis, tenaga medis, dokter, perawat, bidang yang di desa-desa itu, driver ojek online atay pekerja digital platform.Itu kita akan atur upahnya berapa, jam kerjanya gimana. Tidak sembarangan bisa di PHK. Jadi kita mau masukin semua," jelasnya.

Said beralasan karena jumlah driver ojek online sudah sangat banyak dan melebihi permintaan.

"Bayangin orang yang kerja sebagai driver online 5 juta orang. Nggak masuk akal bener bagi saya itu.Gimana dia nyari penumpangnya? Mobilitas orang berapa sih?Emang semuanya menggunakan ojek online? Makanya perjuangan gojek itu selalu kandas di DPR," ujarnya.


(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kumpulkan Tokoh Agama, Perwakilan Buruh - Ketua Partai