
Truk ODOL Banyak Masuk Tol, Menteri PU Ungkap Dampak Buruknya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku, masih banyaknya kendaraan yang overload dan over dimension (ODOL) yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemenuhan jalan tol bagi pengguna jalan. Pernyataan tersebut merespons panja yang digendakan dengan Komisi V DPRI RI Jakarra terkait pengawasan Starndar Pelayanan Minimal (SPM).
Dody memaparkan, berdasarkan data dari pemantauan Jasa Marga tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 19,27% kendaraan non-golongan I terdeteksi overload. Sedangkan Hutama Karya melaporkan sepanjang tahun 2023-2024 kendaraan yang terdeteksi overload mencapai 5,5% untuk golongan II, 41,8% untuk golongan III, 28,5% untuk golongan IV, dan 26,1% untuk golongan V.
"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol diantaranya adalah mempercepat kerusakan jalan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).
Selain itu, dampak lainnya dari kendaraan ODOL dapat menambah waktu tempuh, menaikan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperburuk polusi udara. Di sisi lain, Dody juga menyampaikan, masih ada beberapa badan usaha jalan tol dengan realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang diasumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
![]() Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Hari ini memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Komsen, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
"Akibatnya pendapatan tol tidak tercapai dan BUJT mengalami kesulitan membiayai pemeliharaannya sehingga pemenuhan SPM (Standart Pelayanan Minimal) pun tidak bisa optimal," tuturnya.
Namun, pihaknya juga melakukan strategi-strategi tidak lanjut untuk mengatasi hal tersebut dengan melibatkan tim independen dalam rangka evaluasi penilaian pemenuhan standar pelayan minimal di jalan tol, berkoordinasi dengan Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) dan, Masyarakat Profesi Penilaian Indonesia (MAPI).
Sementara dari sisi regulasi, pihaknya berupaya melakukan penguatan regulasi dengan tidak lanjut berupa Penyusunan Rencangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM Jalan Tol sesuai Ketentuan PP No. 23 Tahun 2024.
"Kami targetkan selesai di Insya Allah di bulan Desember 2025," pungkasnya.
"Kami juga melakukan beberapa, dimana ini kita melakukan beberapa perubahan penyusuan seperti substansi pelayanan, indikator pemenuhan SPM Jalan Tol dan sasaran pengguna-pengguna Jalan Tol serta pengaturan sanksi administratif," tutupnya.
(rob/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! AHY Targetkan RI Bebas Truk ODOL di 2026
