
Pengusaha Kawasan Industri RI Tiba-Tiba Takut Investor Kabur, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan investasi yang masuk ke Indonesia sudah mulai banyak. Namun pelaku usaha menegaskan bahwa efektivitas Satgas Investasi, yang baru dibentuk, akan sangat ditentukan oleh kemampuannya mengurai hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
"Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing," ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana dalam keterangannya Rabu (24/9/2025).
Ada beberapa persoalan mendasar yang berulang kali menjadi keluhan dan kendala investasi dari para investor diantaranya yakni sinkronisasi pusat-daerah yang lemah, yakni perbedaan interpretasi aturan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah sering kali memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, maupun perizinan lingkungan. Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian yang menurunkan minat untuk segera merealisasikan proyek.
Kemudian perubahan regulasi yang mendadak serta implementasinya yang masih tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Hal ini berpotensi membuat investor mengalihkan modal ke negara dengan kepastian hukum lebih terjamin.
Selanjutnya kendala tata ruang dan lahan dimana maraknya persoalan tanah-tanah yang sudah dijadikan lokasi Kawasan Industri berdasarkan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sudah dibuat masterplan yang disahkan oleh pemerintah sebagai produk hukum, namun masih terindikasi menjadi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ditambah persoalan perizinan pertanahan di daerah yang sulit dan hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum.
![]() Tampak udara Gardu Induk (GI) bertegangan 150 kilo volt (kV) yang terletak di Kecamatan Palu Utara, Sulawesi Tengah. Hadirnya infrastruktur ketenagalistrikan ini merupakan upaya PLN mendukung program Pemerintah dalam menggenjot hilirisasi industri smelter, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, dan juga pertumbuhan perekonomian di Sulawesi Tengah. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri. (Dok.PLN) |
Persoalan lainnya yakni pembangunan infrastruktur dasar yang berada di luar Kawasan Industri yang menjadi tanggung jawab pemerintah sampai saat ini masih banyak yang harus direalisasikan khususnya berkaitan dengan akses dan transportasi logistik, pasokan listrik/gas yang tidak stabil, dan lainnya. Faktor-faktor ini akan menambah biaya dan waktu yang harus ditanggung investor.
Kondisi diatas tidak hanya memperlambat pembangunan kawasan, tetapi juga merugikan investor yang telah menanamkan modal, serta menurunkan daya tarik Indonesia dibandingkan negara lain yang menawarkan proses investasi lebih sederhana.
Karenanya peran Satgas Investasi diharapkan menjembatani pusat dan daerah sehingga izin, tata ruang, dan regulasi tidak lagi saling bertentangan, kemudian mengawal langsung investasi prioritas dengan model case management, di mana hambatan spesifik dapat diurai cepat melalui jalur lintas kementerian atau lembaga.
Satgas juga harus memastikan layanan investasi berjalan dengan target waktu pasti (service level agreement) agar tidak ada proses berlarut-larut serta memberikan laporan berkala kepada Presiden dan publik, sehingga transparansi kinerja Satgas bisa terukur sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
"Indonesia harus mampu membuktikan bahwa pipeline investasi yang masuk benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas," tegas Ma'ruf.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Bakal Ekspor Listrik ke Singapura Tapi Ada Syaratnya..
