Sederet Keuntungan Bakal Dikantongi Eropa dari IEU-CEPA dengan RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa dan Indonesia menyelesaikan negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dan Perjanjian Perlindungan Investasi (IPA). Hal ini ditandai dengan ditekennya kesepakatan substantif IEU-CEPA, di Bali, kemarin, Selasa (23/9/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa Maroš Šefčovič.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, memberikan tanggapan resmi mengenai penandatanganan perjanjian ini. Dia menilai Uni Eropa (UE) telah berkomitmen untuk menggandakan diversifikasi dan kemitraan, untuk lebih mendukung lapangan kerja di UE dan mendorong pertumbuhan.
"Kesepakatan kami dengan Indonesia menciptakan peluang baru bagi bisnis dan petani dalam ekonomi yang besar dan sedang berkembang. Ini juga memberi kami pasokan bahan baku penting yang stabil dan dapat diprediksi, yang penting bagi industri teknologi bersih dan baja Eropa," ujarnya.
Dia menilai CEPA akan sangat menguntungkan petani Eropa, menurunkan tarif produk pertanian dan pangan dan melindungi produk tradisional UE, serta sektor industri utama, seperti sektor otomotif, kimia, dan permesinan.
Secara keseluruhan, eksportir UE akan menghemat sekitar €600 juta per tahun dalam bea masuk yang dibayarkan atas barang mereka yang memasuki pasar Indonesia, dan produk Eropa akan lebih terjangkau dan tersedia bagi konsumen Indonesia.
Dia juga menambahkan CEPA juga merupakan tonggak penting bagi UE dan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan transisi hijau. Lebih jauh lagi, hal ini menjadi bukti keterikatan Uni Eropa dan Indonesia terhadap keterbukaan dan sistem berbasis aturan, menciptakan zona perdagangan bebas bagi lebih dari 700 juta konsumen berdasarkan transparansi dan prediktabilitas.
Daftar Keuntungan IEU-CEPA yang bakal diterima pelaku usaha dari Eropa:
* Menghapus bea masuk pada 98,5% lini tarif dan menyederhanakan prosedur ekspor barang Uni Eropa ke Indonesia, termasuk ekspor utama seperti mobil dan produk pertanian.
* Memungkinkan perusahaan Uni Eropa menyediakan layanan dengan kepemilikan penuh di sektor-sektor utama seperti komputer dan telekomunikasi.
* Membuka peluang baru bagi investasi Uni Eropa di Indonesia, terutama di sektor-sektor strategis seperti kendaraan listrik, elektronik, dan farmasi, sehingga mendorong integrasi rantai pasok dan nilai kedua belah pihak.
* Melindungi kekayaan intelektual seperti merek dagang, yang memungkinkan perusahaan Uni Eropa melindungi identitas dan reputasi merek mereka, memastikan adanya pemulihan terhadap pelanggar, dan menyediakan perangkat yang efektif untuk memerangi produk palsu, membantu usaha kecil dengan ketentuan khusus, dan menguntungkan konsumen Indonesia.
(haa/haa)