3 Lahan Sitaan Kejagung Siap Dibangun 3 Juta Rumah, Ini Lokasinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) buka suara soal lahan bekas koruptor yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan saat ini lahan bekas koruptor tersebut masih dalam proses meski statusnya sudah tidak ada masalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait lahan/tanah itu, masih berproses ya. Kita dapat banyak dari Kejagung, tanah yang sudah inkrah atau sudah diputus. Karena sudah inkrah, artinya sudah tidak ada permasalahan dengan Kejagung. Itu yang diserahkan Jaksa Agung ke Pak Menteri PKP untuk dimanfaatkan pembangunan rumah subsidi," kata Heri saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).
Heri menambahkan, untuk tanah atau lahan yang berasal dari sitaan hasil korupsi tidak mudah diserahkan langsung ke negara, karena ada perhitungan dan hal lain yang menjadi pertimbangan.
"Tidak gampang dari tanah sitaan diserahkan kepada negara, kemudian dimanfaatkan. Tapi itu intinya sudah ada tiga yang kita pandang cukup signifikan, ya. Dari lokasinya, dari luas tanahnya," lanjut Heri.
Adapun menurutnya, tiga lokasi tersebut yakni dua berada di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kecamatan Maja dan Cikupa, serta satu di Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Rumpin.
Sebelumnya pada November 2024 lalu, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang kerap disapa Ara mengungkapkan sudah mendapatkan sejumlah tanah untuk membangun program 3 juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Tanah yang akan dimanfaatkan itu mulai dari milik para konglomerat, koruptor, hingga para obligor BLBI.
Tanah-tanah untuk program 3 juta unit rumah per tahun Prabowo itu pun juga disumbang oleh beberapa tanah yang dikuasai sejumlah kementerian atau lembaga, di mana salah satunya yakni Kejagung.
"Jadi setuju enggak tanah koruptor itu untuk rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil. Setuju enggak aset BLBI yang di KPK dan ditempat lain itu juga diberikan untuk rakyat Indonesia," kata Ara saat itu.
Ara mengatakan, saat ini untuk tanah yang berasal dari koruptor terdapat 1.000 hektare (ha) di Banten yang diberikan oleh Kejaksaan Agung ke Kementerian PKP.
(chd/wur)