3 Cara PT Timah Atur Tambang Ilegal Bisa Jadi Legal
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) membeberkan strategi untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola perusahaan. Hal itu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh internal perusahaan yakni Satgas Nanggala.
Direktur Utama Timah Restu Widiyantoro mengatakan pihaknya berupaya untuk memberantas tambang ilegal agar bisa dikelola menjadi legal melalui tiga tugas. Pertama, melakukan penyekatan khususnya di wilayah Izin Usaha Operasi (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar tidak ada kegiatan penambangan ilegal.
"Karena kami menyadari selama ini di Bangka Belitung itu bersaing bebas atau head-to-head antara yang legal dengan yang ilegal. Itu berhadapan-hadapan langsung di lapangan di wilayah Bangka Belitung antara yang legal dengan yang ilegal," kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025).
Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu sendiri dinilai sudah mengakar. Bahkan. "Setiap PT Timah menaikkan harga, misalnya 250 ribu rupiah per kilo, pihak lawan sudah naik jauh lebih besar, sehingga kalah terus. Maka kami yang pertama harus melakukan penyekatan, disekat supaya yang ilegal tidak bisa masuk. Itu yang pertama kami lakukan," imbuhnya.
Kedua, yang dilakukan oleh Satgas khusus timah tersebut adalah melakukan penertiban kegiatan penambangan ilegal. Salah satu caranya adalah dengan melegalkan kegiatan penambangan ilegal yang ada.
Hal itu dilakukan dengan memberdayakan koperasi dan mitra-mitra yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
"Penambangan ilegal selama ini disebut ilegal karena tidak melalui proses-proses yang legal. Sejak awal kami laporkan kepada Dewan bahwa kami akan mengorganisir semua yang sebelumnya dinyatakan ilegal menjadi legal. Dengan dua cara," terangnya.
Saat ini, pihaknya telah mengelola 30 koperasi penambang, koperasi nelayan, dan koperasi karyawan untuk mengakomodasi hasil tambang yang didapatkan di wilayah IUP PT Timah.
Dalam artian, para penambang yang sebelumnya melakukan operasi dan menjual timah di wilayah IUP PT Timah harus menjual timahnya ke perusahaan agar produksinya terdaftar secara legal.
"Ketentuan kami hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu timah didapat dari IUP PT Timah, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah. Itu langkah kedua," tambahnya.
Ketiga, satgas Nanggala tersebut diberikan tugas untuk melakukan penertiban terhadap kolektor. Hal itu dilakukan dengan cara membina, memberdayakan, dan mengelola secara legal.
Jika kolektor tersebut tidak mau ditertibkan, maka mau tidak mau kolektor tersebut harus dikeluarkan dari wilayah IUP PT Timah.
"Kami bina dengan baik. Yang tidak mau, atau tidak mampu, atau karena selama ini puluhan tahun lebih paham cara-cara ilegal, karena dapat uang banyak, tidak harus bayar pajak dan sebagainya, maka kami akan keluarkan dari wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap dengan hadirnya Satgas Nanggala, maka operasi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah bisa diberantas dan menambah produksi timah perusahaan.
Selain Satgas Nanggala, ada pula Satgas Halilintar yang merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI.
(pgr/pgr)