Duar! Demi Bela Netanyahu, AS Mau Sanksi Mahkamah Pidana Internasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah mempertimbangkan menjatuhkan sanksi menyeluruh terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam waktu dekat.
Melansir Reuters pada Selasa (23/9/2025), langkah ini akan menjadi eskalasi besar setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Enam sumber diplomatik yang mengetahui isu ini menyebut keputusan soal sanksi entitas bisa diumumkan segera.
"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak tentang kapan, daripada apakah, mereka akan mengambil langkah selanjutnya," ujar seorang diplomat senior yang enggan disebutkan namanya.
Seorang pejabat AS mengonfirmasi rencana itu, meski tak merinci waktu pasti. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan "ICC memiliki kesempatan untuk mengubah arah dengan membuat perubahan struktural yang kritis dan tepat."
"AS akan mengambil langkah tambahan untuk melindungi anggota militer kami yang berani dan orang lain selama ICC terus menghadirkan ancaman bagi kepentingan nasional kami," katanya.
Operasional ICC Terancam Lumpuh
Sanksi penuh berpotensi melumpuhkan operasional harian ICC di Den Haag, mulai dari pembayaran gaji staf, akses ke rekening bank, hingga penggunaan perangkat lunak perkantoran. Untuk berjaga-jaga, ICC dilaporkan sudah membayar gaji staf di muka untuk sisa 2025 dan mencari alternatif penyedia layanan perbankan.
"Para pejabat ICC telah menggelar rapat darurat internal untuk membahas dampak sanksi ini," ungkap salah satu sumber.
Sebanyak 125 negara anggota ICC berencana menentang langkah Washington melalui forum Sidang Umum PBB pekan ini. Namun, menurut empat diplomat di Den Haag dan New York, indikasi kuat menunjukkan AS tetap akan meningkatkan tekanannya.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut ICC sebagai "ancaman keamanan nasional yang telah menjadi instrumen untuk perang hukum terhadap Amerika Serikat dan Israel."
ICC sendiri berdiri pada 2002 dengan mandat mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS dan Israel bukan anggota, namun pengadilan itu mengakui Palestina sebagai anggota dan mengklaim yurisdiksi atas tindakan yang terjadi di wilayah Palestina.
(luc/luc)