Industri Alat Olahraga RI Unjuk Gigi, Nilai Pasar Domestik Triliunan

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 22/09/2025 17:45 WIB
Foto: Ilustrasi bola golf. (Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, industri alat olahraga RI mampu berkontribusi signifikan trhadap perekonomian nasional. Bahkan, industri olahraga RI disebut kini telah mulai menunjukkan taringnya di pasar internasional.

Kemenperin mencatat, industri olahraga RI cetak surplus perdagangan. Dan, menempati peringkat ke-24 dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.

"Tahun 2024, nilai ekspor alat olahraga kita meningkat 4,6 persen dibandingkan tahun 2023. Negara tujuan utama ekspor Indonesia meliputi Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (22/9/2025).


Agus mengutip data Trademap.org yang menunjukkan, mayoritas produk alat olahraga yang diekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, serta peralatan senam/gimnastik dan atletik.

"Sementara itu, data Euromonitor dan Ken Research menyebutkan, estimasi nilai pasar domestik produk alat olahraga buatan lokal mencapai Rp2,3 triliun,. Dengan penjualan tertinggi merupakan perlengkapan sepak bola," ungkap Agus.

"Hal ini menunjukkan industri olahraga kita memiliki potensi yang besar, namun masih memerlukan kerja keras untuk dapat terus meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia di pasar global. Artinya, industri alat olahraga bukan hanya mendukung sektor ekspor, tetapi juga menjadi penopang penting penciptaan lapangan kerja di dalam negeri," katanya.

Kemenperin mengutip Euromonitor dan Ken Research yang mencatat pola industri olahraga RI, dengan porsi market share produk alat olahraga impor dan lokal adalah 98% impor dan 2% produk dalam negeri.

Sebanyak 70% produk alat olahraga diperdagangkan online, sedangkan 30% lainnya secara offline. Produk alat olahraga terbanyak adalah sepak bola (30%), perlengkapan lari (20%), perlengkapan fitness (19%), dan produk lain-lain (31%).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menambahkan, jika ditilik dari Data Industri Alat Olahraga SIINas tahun 2025 dan Direktori Industri Besar Sedang BPS tahun 2024, jumlah industri alat olahraga di Indonesia mencapai 128 unit usaha. Dengan total tenaga kerja 15.663 orang.

"Adapun jumlah sentra IKM alat olahraga sebanyak delapan titik yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Saat ini sudah mulai berkembang ke Riau, Sumatra Utara dan Bali," kata Reni.

"Dengan potensi tersebut, Kemenperin aktif mendorong ekosistem industri alat olahraga agar kinerjanya semakin melesat dan berdaya saing global. Kami ingin terus memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga dapat memainkan peran sebagai produsen utama alat olahraga yang berdaya saing global," tambahnya.

Karena itu, imbuhnya, penerapan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) akan dioptimalkan untuk mendukung iklim usaha industri alat olahraga di Tanah Air.

"Pemerintah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekspor serta mengoptimalkan TKDN. Selain itu, Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra IKM, fasilitasi mesin dan/atau peralatan, fasilitasi sertifikasi, serta promosi dan pameran," sebutnya.

"TKDN salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik. TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga
kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri," ujarnya.

Hingga saat ini, sambung Reni, tercatat sebanyak 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing.

Di sisi lain, dia mengakui, masih berderet tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha industri olahraga untuk mampu menembus pasar internasional.

"Misalnya, kuatnya dominasi merek internasional di pasar domestik karena persepsi kualitas dan afiliasi sponsor global. Promosi produk dalam negeri yang masih terbatas. Hingga belum adanya pameran industri olahraga yang rutin atau reguler dan berskala besar," cetus Reni.

Karena itu, ungkap dia, pemerintah memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi olahraga, hingga pelaku industri untuk memperkuat pengembangan sektor industri olahraga nasional.

"Kita mesti maju bersama, agar produk dalam negeri mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga pada 10 Oktober 2024. Ini meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, serta sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan.

Foto: Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengamati berbagai produk bola yang diproduksi oleh pelaku IKM dalam negeri. (Dok. Kemenperin)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengamati berbagai produk bola yang diproduksi oleh pelaku IKM dalam negeri. (Dok. Kemenperin)

(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Industri Logam-Elektronika Capai Rp160T di Semester I