Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, Sanksi Menanti
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan setiap perusahaan wajib melaporkan jika ada lowongan pekerjaan di perusahannya. Mulai tahun 2026, ujarnya, sistem insentif dan sanksi atas kewajiban ini akan diterapkan bertahap.
Kewajiban itu, kata dia, sudah diperintahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 57 Tahun /2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).
Kata Yassierli, semua pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
"Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
"Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi," jelasnya.
Perusahaan, terangnya, dapat menentukan suatu lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat. Atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
"Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
"Mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan," ucapnya.
Bagi perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik, kata Yassierli, akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.
"Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien," katanya.
Di sisi lain, Yassierli pun meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.
"Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak," pungkas Yassierli.
(dce/dce)