Purbaya Tolak Tax Amnesty Lagi: Nanti Semua Nyelundupin Duit Terus!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
22 September 2025 06:55
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)
Foto: Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan risiko yang akan terjadi bagi perekonomian Indonesia dan kepatuhan wajib pajak bila tax amnesty atau program pengampunan pajak digelar secara rutin.

Sebagaimana diketahui, RUU Tax Amnesty kembali bergulir di DPR setelah masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Padahal, program tax amnesty sudah digelar sebanyak dua kali di tanah air.

"Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," kata Purbaya di kantornya akhir pekan lalu, Jakarta, seperti dikutip Senin (22/9/2025).

Atas dasar inilah ia tak setuju bila program tax amnesty digelar untuk jilid III. Program tax amnesty jilid I digelar pada 2016 silam di bawah kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lalu, tax amnesty jilid II kembali digelar pada 2022.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, ketimbang kembali menggulirkan program pengampunan pajak ketiga kalinya untuk memasukkan para pengemplang pajak ke sistem, lebih baik pemerintah memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan administrasi.

"Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh saya dapat lebih banyak kita fokuskan di situ dulu," tegasnya.

Ia pun menekankan beberapa kali ketidaksepakatannya terhadap terus bergulirnya program rencana pengampunan pajak. Sebab, ia menegaskan, program pengampunan berulang kali hanya akan membuat wajib pajak memiliki peluang besar untuk mengemplang pajak.

"Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? udah dua kan? satu, dua, nanti tiga, empat lima, enam, tujuh, delapan yaudah semuanya nanti akan message nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang enggak boleh," ungkap Purbaya.

Penting dicatat, RUU Tax Amnesty mulanya masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang disiapkan atau menjadi usulan Komisi XI DPR. Namun, Komisi XI memilih untuk belum membahasnya karena fokus pada pembahasan RUU PPSK.

Tapi, dalam daftar RUU Prolegnas longlist atau periode 2025-2029, RUU Tax Amnesty kembali masuk dan bertengger ke dalam jajaran nomor 64.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini yang Terjadi Jika Tak Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular