Soal Revisi UU Keuangan Negara, Purbaya: Tidak Perlu Ubah Batas Utang!
Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal revisi Undang-undang Keuangan Negara yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Revisi tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Purbaya memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan, terutama pada batasan defisit APBN 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Anda pasti pikir saya mau melanggar 3%? Enggak ada," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025)
Purbaya berpegang, program pemerintah yang tepat dapat mendorong perekonomian nasional. Hal tersebut turut mendorong penerimaan negara sehingga tidak perlu mengandalkan pembiayaan dalam bentuk utang.
"Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menilai penetapan batas utang kala itu kurang berdasar. Batas tersebut muncul dari kebanyakan negara maju, seperti Amerika dan Eropa yang menganggap bisa menjadi indikator suatu negara membayar utang. "Semuanya dilanggar sekarang," kata Purbaya.
Pelebaran defisit pernah terjadi ketika pandemi covid-19 seiring dengan kebutuhan pembiayaan yang tinggi. Seandainya hal yang sama terjadi, maka mungkin akan menjadi opsi pemerintah.
"Seandainya kita kepepet. Seandainya, ya. Kenapa mereka boleh, kita nggak boleh?," terangnya.
Indonesia, kata Purbaya masih jauh dari batas aman dan tidak pernah mengalami gagal bayar utang. "Kita selama ini tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi, tidak usah takut dengan batas-batas itu."
(mij/mij)