Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Mau Santet Mati Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua orang pria divonis 2 tahun penjara di Zambia karena berencana menggunakan sihir untuk membunuh presiden, Hakainde Hichilema, Senin (15/9/2025). Hal ini diputuskan oleh pengadilan Zambia.
Leonard Phiri, seorang kepala desa, dan Jasten Mabulesse Candunde, seorang warga negara Mozambik, ditangkap pada Desember setelah seorang petugas kebersihan melaporkan mendengar suara-suara aneh. Pihak berwenang mengatakan mereka ditemukan memiliki seekor bunglon hidup dan berbagai macam jimat lainnya, termasuk kain merah, bubuk putih tak dikenal, dan ekor binatang.
"Motif kejahatan itu adalah untuk membunuh kepala negara," kata hakim Fine Mayambu dalam putusannya di sebuah pengadilan di Lusaka, dilansir The Guardian.
Kedua pria itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa.
"Para terpidana bukan hanya musuh kepala negara tetapi juga seluruh rakyat Zambia."
Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka telah disewa oleh saudara dari anggota parlemen oposisi Emmanuel "Jay Jay" Banda. Banda sendiri sedang menghadapi persidangan atas perampokan, percobaan pembunuhan, dan melarikan diri dari tahanan.
Vonis tersebut, di bawah undang-undang era kolonial Inggris yang mengkriminalisasi apa yang disebut sihir, datang ketika Hichilema menghadapi kritik yang meningkat karena menindak kebebasan berbicara dan oposisi politik. Human Rights Watch menuduh pemerintahan Hichilema menunjukkan kecenderungan otoriter.
Tuduhan sihir bukanlah hal yang aneh dalam politik Zambia. Di tengah pertarungan hukum atas pemakaman Lungu, desas-desus telah beredar bahwa Hichilema ingin menggunakan jenazah tersebut untuk tujuan gaib.
(luc/luc)