Bupati Trenggalek Serahkan Bantuan ke Korban Laka Laut di Munjungan

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 12/09/2025 17:18 WIB
Foto: Penyerahan santunan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ke korban kecelakaan laut di Munjungan

Jakarta, CNBC Indonesia - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa ke korban kecelakaan laut (lakalaut) di wilayah Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan 27 Agustus lalu.

Terkait musibah ini, keluarga korban laka laut an. Norjuwadi (47) warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan berhak mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kecelakaan kerja dan beasiswa senilai Rp. 223.000.000 dari kepesertaaan nya pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui dana DBHJHT.

Mochamad Nur Arifin berharap dana ini bisa bermanfaat dan anak-anak yang ditinggalkan bisa terus semangat.


"Tadi saya cerita, juga mengalami hal yang sama, ditinggal orang tua di usia 17 tahun. Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik, lebih sukses," ucapnya dikutip Jumat (12/9/2025).

Tidak lupa, lelaki yang kerap disapa Mas Ipin juga berterima kasih kepada BPJS karena hal ini sangat bermanfaat, khususnya untuk keluarga korban.

"Saya juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa diprediksi di dunia kerja," tandasnya.

Sekadar informasi, laka laut yang menimpa warganya itu terjadi pada Hari Rabu, 27 Agustus lalu. Saat itu korban dikabarkan terseret ombak saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Pantai Ngampiran. Upaya pencarian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian, lanjut mantan Plt. kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek itu, pada tanggal 8 September lalu nelayan di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta menemukan jenazah korban di perairannya yang di identifikasi sebagai jenazah Norjuwadi.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo, menambahkan kepesertaan korban diberikan oleh pemerintah berupa bantuan iuran melalui dana DBHCHT, khusus bagi pekerja rentan.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Tebar Rp 200 T ke Himbara, Ini Plus Minusnya!