
Kejagung Sita Tanah Tersangka Kasus TPPU Sritex Iwan Setiawan Rp510 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL. Penyitaan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha
Seperti dilansir siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penyitaan dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset tersebut didasarkan pada:
1. Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
2. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni:
* 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
* 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
* Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan perincian:
* Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
* Kota Surakarta: Satu bidang tanah, luas 389 m²
* Kabupaten Karanganyar: Lima bidang tanah, luas 19.496 m²
* Kabupaten Wonogiri: Enam bidang tanah, luas 8.627 m²
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank
