Aturan Lengkap TKDN, Ini Perubahan Terbaru & Sanksi yang Mengintai

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 12/09/2025 09:30 WIB
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, 26 Februari 2025. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Meski sudah terbit namun saat ini ada proses transisi 3 bulan dan bakal berlaku pada 12 Desember 2025.

Aturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Untuk Industri Kecil.

Adanya aturan baru ini bakal memberikan kemudahan, diantaranya soal insentif investasi. Jika sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.


"Setelah ada aturan baru maka Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri," kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers TKDN di kantornya, dikutip Jumat (12/9/2025).

Kemudian sebelumnya tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang, namun kini Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

Lalu sebelumnya tidak mudah mendapatkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan nilai tertentu, namun kini Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

"Pemohon atau industri dapat memilih faktor penentu nilai BMP sesuai dengan kebutuhan, dengan nilai total paling tinggi 15% dari 15 Pilihan Faktor Penentu BMP. Kelebihannya perusahaan dapat memilih faktor penentu BMP sesuai dengan kebutuhannya sehingga nilai BMP dapat diperoleh secara maksimal," kata Agus Gumiwang.

Penyumbang terbesar dengan nilai 4% terdiri dari beberapa faktor, yakni Penyerapan Tenaga Kerja, Penambahan Investasi Baru, Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok, Industri Pionir/Substitusi Impor, Penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri serta Lokasi Perusahaan.

Lalu faktor yang menyumbang nilai 2% ialah Kepemilikan Merek Dalam Negeri, Penerapan Industri 4.0, Penerapan Industri Hijau, Pengembangan SDM Industri serta Nilai Ekspor.

Lalu faktor penyumbang 1% ialah Kepemilikan Sertifikasi/Akreditasi, Penerapan ESG (Environment Social Governance), Penghargaan/Awards, serta Kepatuhan pada SIINas.

Lewat aturan TKDN yang baru ini, ada kemudahan juga dari sisi kecepatan, sebelumnya penghitungan Litbang TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama, namun kini Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang.

Kemudian Industri Kecil sebelumnya mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun, namun kini Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

Dari sisi pencantuman, sebelumnya untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN, kini Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk. Namun ini bukan kewajiban melainkan opsional bagi produsen.

Aturan TKDN baru ini juga mereformasi kecepatan, di mana sebelumnya Sertifikasi TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap, namun kini Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Kemudian sebelumnya penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama. Namun kini penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

Sanksi-Sanksi

Selain itu, TKDN ini juga mengatur jenis pelanggaran dan sanksi. Beberapa pelanggaran yang tertulis di antaranya TKDN washing, Penyampaian dokumen yang tidak benar, Pelanggaran komitmen, Produksi tidak sesuai sertifikat TKDN, hingga Pemalsuan, dan lain-lain.

Sanksinya Rekomendasi pencabutan sertifikat TKDN, rekomendasi pencabutan penunjukan sebagai LVI, atau Rekomendasi pengenaan sanksi bagi pejabat pengadaan barang/jasa kepada pimpinan kementerian/lembaga.

"Yang pasti aturan ini bakal kita tegakkan, bakal ada tahapannya, tapi kalau sanksi ya sanksi harus ditaati," kata Agus Gumiwang.

Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kelima kiri) dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kelima kiri) dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Baru TKDN Dorong Investasi, Berlaku 12 Desember 2025