Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan TKDN yang Baru!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 11/09/2025 21:35 WIB
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kelima kiri) dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) hari ini, Kamis (11/9/2025).

Dengan adanya aturan TKDN terbaru ini diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Indonesia, dan memperbesar nilai TKDN.

"Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri," kata Agus dalam konferensi pers TKDN di Kemenperin, Kamis (11/9/2025).


Regulasi terbaru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berjalan selama belasan tahun dan dinilai tidak lagi relevan.

"Sudah berapa belas tahun, dan tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi mewadahi dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif," ucap Menperis Agus Gumiwang.

Agus Gumiwang menolak anggapan bahwa aturan ini terbit setelah adanya tekanan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Lewat kebijakannya, Trump menaikkan tarif tinggi ke banyak negara termasuk Indonesia.

"Pembahasan revisi TKDN ini sudah dilakukan jauh-jauh sebelum adanya pengumuman tarif dari Presiden Trump. Jadi sekali lagi saya tekankan, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan siapapun, tapi ini memang merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk masing-masing melakukan reformasi," sebut Agus.

Lewat regulasi baru ini maka investot asing yang mau membangun pabrik dan merekrut tenaga lokal bakal mendapatkan poin tinggi dalam nilai TKDN. "Otomatis sudah mendapatkan 25 persen. Ini salah satu poin ease of doing business, dulu tidak," ujar Agus.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Minta Bebas TKDN, Airlangga Pastikan Ada Pengecualian