
Mengenal Pasal 4 & 5 Traktat NATO, Jadi Dasar Perang Lawan Rusia

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketegangan antara Rusia dan negara-negara Barat kembali meningkat setelah Polandia menembak jatuh sejumlah drone yang melintas di wilayah udaranya pada Rabu (10/9/2025), sebuah insiden yang disebut Perdana Menteri Donald Tusk sebagai "provokasi berskala besar" dari Moskow.
Dalam pernyataannya, Tusk menegaskan bahwa Polandia telah resmi meminta konsultasi di bawah Pasal 4 Traktat NATO.
"Saya telah meminta NATO membuka konsultasi setelah peristiwa ini, yang saya anggap sebagai provokasi besar-besaran Rusia," kata Tusk, dilansir Reuters. Ia menambahkan, meskipun situasi sangat serius, "tidak ada alasan untuk percaya bahwa kita berada di ambang perang."
Pemerintah Polandia menyatakan drone Rusia melintasi wilayahnya ketika Moskow melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap Ukraina. Insiden ini menjadi kali pertama sebuah negara anggota NATO diketahui melakukan tembakan langsung dalam konteks perang Rusia-Ukraina.
Kementerian Pertahanan Rusia mengakui pihaknya memang mengerahkan drone untuk menyerang fasilitas militer di Ukraina bagian barat, tetapi membantah berniat mengenai sasaran di Polandia. Menurut Moskow, drone yang "diduga melintasi perbatasan Polandia" memiliki jangkauan tidak lebih dari 700 kilometer.
Namun, sejumlah pejabat Eropa menilai pelanggaran itu bersifat disengaja dan menjadi sinyal eskalasi dari pihak Rusia. Tusk bahkan menyebut, "ini adalah momen terdekat kita menuju konflik terbuka sejak Perang Dunia II".
Apa Itu Pasal 4 dan 5 NATO
Pasal 4 dalam Traktat NATO menyebutkan bahwa para anggota akan melakukan konsultasi jika ada ancaman terhadap wilayah, kedaulatan politik, atau keamanan salah satu di antara mereka. Diskusi ini digelar di Dewan Atlantik Utara, badan pengambil keputusan politik tertinggi NATO, dan bisa berujung pada kesepakatan langkah bersama.
Sejak berdiri pada 1949, Pasal 4 sudah tujuh kali diaktifkan. Terakhir pada Februari 2022, ketika delapan negara anggota - termasuk Polandia - meminta konsultasi setelah Rusia melancarkan invasi penuh ke Ukraina.
Pada November 2022, para duta besar NATO juga menggelar pertemuan darurat setelah sebuah rudal menghantam Polandia dan menewaskan dua orang, yang sempat memicu kekhawatiran meluasnya perang.
Selain Pasal 4, terdapat pula Pasal 5 yang menjadi pilar utama NATO. Pasal ini menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih anggota di Eropa atau Amerika Utara dianggap sebagai serangan terhadap seluruh aliansi.
Dalam kondisi itu, tiap anggota berkewajiban memberikan bantuan, baik secara individu maupun kolektif, termasuk melalui penggunaan kekuatan militer.
Hingga kini, Pasal 5 hanya pernah diaktifkan sekali, yaitu setelah serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Risiko Perang NATO Vs Rusia
Meski invasi penuh Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 tidak memicu Pasal 5 karena Kyiv bukan anggota NATO, para pengamat telah lama mengingatkan potensi meluasnya konflik ke negara-negara tetangga di Eropa Timur.
Baik serangan sengaja maupun tidak disengaja dari Rusia dapat memaksa NATO merespons secara militer, sesuatu yang dikhawatirkan akan memperbesar skala perang.
Namun, penerapan Pasal 5 tidak otomatis. Setelah sebuah negara anggota diserang, seluruh anggota lain harus berkumpul dan sepakat apakah situasi itu masuk kategori Pasal 5. Tidak ada batas waktu bagi konsultasi, dan tiap negara anggota memiliki fleksibilitas untuk menentukan sejauh mana mereka akan terlibat.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NATO Kerahkan Jet Tempur, Respons Amukan Putin di Ukraina
