Breaking: Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Resmi Dipenjara 1 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan bahwa mantan perdana menteri (PM) Thaksin Shinawatra menjalani hukuman penjara tahun 2023 secara tidak patut di sebuah kamar rumah sakit dan memerintahkannya untuk dipenjara selama satu tahun.
Thaksin, 76, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023, setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan.
Namun, ia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di sel, di mana ia dipindahkan ke kamar rumah sakit swasta, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum ia dibebaskan dalam skema pembebasan dini untuk narapidana lanjut usia.
"Mengirimnya ke rumah sakit tidak sah, terdakwa tahu penyakitnya bukan masalah mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim, dikutip dari AFP
Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok untuk mulai menjalani hukuman penjara satu tahun.
Perlu diketahui, Thaksin Shinawatra ditunjuk sebagai anggota dewan penasihat di struktur kepengurusan Danantara. Ia dinilai memiliki jaringan dan pengalaman yang besar dalam bidang ekonomi.
(sef/sef)