
Pemerintah Buka Suara Soal Ancaman Baru Trump Terkait Pajak Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara perihal rencana Presiden Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif tambahan untuk negara yang mengenakan pajak digital. Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai memperkenalkan pajak bagi pelaku ekonomi digital.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan proses kesepakatan masih cukup panjang dan akan ada perjanjian yang diteken. Dalam hal pajak digital ini, Indonesia sebenarnya sangat terbuka.
Bahkan, secara regional, Indonesia dan 10 negara ASEAN memiliki kesepakatan dalam perlakuan terhadap ekonomi digital.
"Prosesnya masih panjang termasuk nantikan agreement yang pernah kita sepakat bersama, tapi kita sebenarnya untuk digital cukup sangat terbuka sekali Bahkan di ASEAN pun 10 negara juga sepakat semua Bagaimana perlakuan untuk ekonomi digital," papar Susi kepada media, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (29/8/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Edi Prio Pambudi menjelaskan kebijakan yang mau diterapkan Presiden AS ini tidak ada dalam mekanisme Indonesia. Menurutnya, tidak semua ekonomi digital di Indonesia lalu dipungut pajak penghasilannya.
"Karena kan ya memang kalau kita tuh ada rencana, misalnya ini perlu rencana menarik penerimaan dari digital, tapi kan tidak semua digital kemudian menjadi bagian dari subjek revenue kan," kata Edi.
"Nah ini pun sudah dibahas sama Kementerian Keuangan jadi itu terpisah. Jadi saya kira memang tidak ada kaitan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Trump," tambahnya.
Selain itu, rencana tarif tambahan ini baru sebatas omongan, belum ditetapkan.
"Kan itu baru mengancam, tapi apakah iya atau tidak," ujarnya.
Presiden Donald Trump mengancam tarif tambahan terhadap negara-negara yang memungut pajak digital. Adapun, tarif tambahan itu akan diberlakukan untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara yang tidak mau mencabut aturan pajak digitalnya.
Trump mengklaim aturan pajak digital dirancang untuk membahayakan dan mendiskriminasi teknologi AS. Hal tersebut juga dinilai memuluskan langkah China untuk menyaingi teknologi AS.
"Dengan ini, saya memberi tahu semua negara yang memiliki pajak, undang-undang, aturan, atau regulasi digital bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi," ujar Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).
Menurut beberapa sumber sebelumnya, pemerintahan Trump mempertimbangkan sanksi terhadap Uni Eropa atau pejabat negara anggota yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) di kawasan tersebut.
Banyak negara, terutama di Eropa, yang mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital dari Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple dan Amazon. Masalah ini telah lama menjadi hambatan perdagangan bagi pemerintahan AS.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trump Ancam Tambah Tarif 10% untuk Geng BRICS, Sri Mulyani Buka Suara
