
Video
Video: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Komisaris
CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
Kamis, 28/08/2025 19:49 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia -Mahkamah Konstitusi menyatakan Wakil Menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (28/08/2025).