Video

Video: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Komisaris

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
Kamis, 28/08/2025 19:49 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia -Mahkamah Konstitusi menyatakan Wakil Menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (28/08/2025).