Said Iqbal Teriak di Depan Gedung DPR, Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sebanyak 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang turun untuk unjuk rasa di depan DPR RI hari ini.
"Hari ini, Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja Indonesia bergabung dengan 74 elemen gerakan buruh, dengan perkiraan massa 4.000 sampai 5.000 orang," kata Said Iqbal di lokasi, Kamis (28/8/2025).
Bahkan, Said Iqbal menegaskan akan melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan yang dibawakan para buruh tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR.
"Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi," ucap Said Iqbal dalam orasinya di hadapan para buruh.
Said Iqbal juga meminta kepada masa aksi untuk dapat berunjuk rasa dengan damai dan tidak ada kericuhan. Pihaknya juga telah meminta kepada aparat keamanan untuk bersikap persuasif dan humanis dalam mengawal aksi unjuk rasa para buruh.
"Kita sampaikan ke peserta aksi untuk menghindari provokasi, kita juga minta kepada aparat keamanan untuk persuasif dan humanis," tambah Said Iqbal.
Said menambahkan hal ini merupakan bentuk rasa cinta dan kepeduliannya terhadap Tanah Air, rakyat Indonesia terutama para buruh, dan Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan paksa kami melumpuhkan ekonomi karena kami cinta presiden Prabowo sepanjang apa yang dipidatokan apa yang dinarasikan dijalankan oleh para pembantunya," terangnya.
Aksi unjuk rasa para buruh di depan Gedung DPR RI ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para buruh membawa enam tuntutan dalam aksi ini. Berikut ini enam tuntutan buruh dalam aksi di depan Gedung DPR RI.
- Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
- Setop PHK dan bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan, Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
- Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi.
- Revisi RUU Pemilu dan Redesign Sistem Pemilu 2029.
(chd/wur)