Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Rabu, 27/08/2025 16:50 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengunggah informasi tentang tak adanya pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, hingga hakim, melalui akun instagram @ditjenpajakri.

Dalam postingan itu, DJP mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta.

"Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan lho!" dikutip dari postingan Ditjen Pajak, Rabu (27/8/2025).


Dalam postingan itu, juga disebutkan kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS yang bersangkutan.

Selain itu, DJP menyebutkan pelunasan pajak penghasilan atau PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

"Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak," sebagaimana tertulis dalam postingan DJP.

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang PPh Pasal 21 nya ditanggung pemerintah.

Pasal 2 PMK 262/2010, menyebutkan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Menurut Ditjen Pajak skema tunjangan pajak bagi para pejabat negara hingga PNS itu seperti yang lazim dilakukan di sektor swasta. DJP menyebut banyak perusahaan yang turut menanggung atau memberikan tunjangan pajak supaya karyawan bisa menerima penghasilan bersih.

"Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak," sebagaimana tertulis dalam postingan DJP.

Otoritas fiskal juga menekankan, apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, usaha pribadi, atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.

"Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut," tulis DJP dalam postingan instagramnya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan