CNBC Indonesia Exclusive

Video: RI Menang Lawan Uni Eropa Soal Biodiesel di WTO, Apa Resepnya?

Merta Tristina, CNBC Indonesia
Rabu, 27/08/2025 11:25 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) World Trade Organization (WTO) Pada 22 Agustus 2025 memutuskan Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi produk kelapa sawit.

DSB WTO menilai Uni Eropa telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. Sengketa ini terkait langkah uni Eropa yang menerapkan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan kasus sengketa RI dan UE terkait dugaan biodiesel RI mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga merugikan industri biodiesel di Eropa.

Menghadapi tuduhan Uni Eropa Ini, Indonesia telah melakukan upaya pembelaan di WTO dan berhasil meyakinkan panel bahwa kebijakan pemerintah RI terkait pengenaan bea keluar dan biaya pungutanĀ ekspor bukan bentuk dari subsidi.

Atas keputusan WTO ini maka, Uni Eropa tidak dibenarkan menerapkan Sengketa ini terkait langkah uni Eropa yang menerapkan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

Seperti apa pemerintah menanggapi kemenangan RI terkait sengketa Biodiesel di WTO? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 27/08/2025)