Pengusaha Ungkap Fenomena: Macet Bayar Cicilan Mobil, Preman Bertindak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 August 2025 12:25
Infografis: Inilah biaya-biaya  sebelum membeli mobil
Foto: Infografis/ Inilah biaya-biaya sebelum membeli mobil/ Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menurunnya geliat ekonomi secara makro membuat kasus cicilan macet kian meningkat. Banyak debitur yang akhirnya kesulitan membayar cicilan kendaraan termasuk mobilnya belakangan ini.

Namun sayangnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan, tidak sedikit debitur yang akhirnya meminta bantuan organisasi masyarakat (ormas) untuk melindungi kendaraannya agar tidak ditarik lembaga pembiayaan atau leasing.

"Kemarin ramai dibicarakan. Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana. Bukan hanya di pabrik tapi juga di perusahaan pembiayaan," kata Kukuh dikutip Selasa (26/8/2025).

Beberapa waktu lalu memang ada isu gangguan ormas dalam pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Selain itu, ormas juga berulah dalam kasus lainnya seperti penarikan kendaraan. Sementara kini, penarikan kendaraan tidak boleh lagi menggunakan kekerasan oleh debt colector.

Dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf aturan OJK di tahun 2023 di mana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas), ini juga mengganggu," kata Kukuh.

Fenomena tersebut membuat leasing semakin ketat dalam memberikan persetujuan kredit. Namun sayangnya sebagian besar pembelian mobil di Indonesia terjadi melalui skema cicilan atau kredit.

"Di Indonesia, 80 persen orang beli mobil pakai kredit. Waktu kreditnya terganggu karena kemudian perusahaan-perusahaan pembiayaan ini terganggu, mereka menaikkan, meningkatkan pengamanannya, memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan," ujar Kukuh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.

"Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (6/8/2025).

Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas.

"Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," kata Agusman.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyebab Ormas Bebani Investasi RI, JK: Mereka Nganggur!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular