
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Dimulai Tahun Depan? Ini Kata Bahlil

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram atau LPG subsidi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP.
Jika aturan itu sudah terbit, kemungkinan skema pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP bisa berlaku pada tahun depan. "Tahun depan, iya," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
"Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," kata Bahlil.
Namun terkait teknisnya ia mengatakan saat ini masih di bahas oleh Kementerian ESDM dan stakeholder terkait. Bahlil juga mengatakan kebijakan itu tengah diatur melalui data tunggal yang telah terintegrasi.
"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS," kata Bahlil.
Sebelumnya ada wacana perubahan penyaluran subsidi energi LPG 3 kilogram menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun rencana itu batal dilakukan.
Sementara pada akhir 2024 lalu, PT Pertamina Patra Niaga terus melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP), pada seluruh pangkalan LPG 3 kg. Hingga akhir November 2024, tercatat sebanyak 57 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sistem MAP.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPG 3 Kg Bakal Ditetapkan Satu Harga, Kemenkeu Buka Suara
