00:54
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku mulai tahun 2026.
Hal ini disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/8) malam.