
Dana Buat Daerah Dipangkas Jadi Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp 649,9 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran TKD pada 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
"Anggaran untuk program prioritas pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun, yang tidak dapat dipisahkan dan mendukung anggaran TKD tahun 2026 Rp 649,9 triliun," dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Senin (25/8/2025).
Saluran TKD paling besar dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 373,8 triliun.
Selama periode 2021 hingga 2025, alokasi DAU biasanya meningkat. Antara lain dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah dalam dukungan pendanaan untuk PPPK dan kenaikan gaji ASN daerah.
"Pertumbuhan DAU periode tahun 2021-2025 rata-rata sebesar 3,3%, yaitu dari sebesar Rp 377,7 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 430,2 triliun pada outlook 2025," tulisnya.
Adapun pengalokasian DAU pada tahun 2026, berfokus pada pemerataan keuangan antardaerah, dukungan pemenuhan belanja pegawai ASN daerah, dan layanan publik daerah.
Perhitungan alokasi DAU pun diperhitungkan menggunakan formula celah fiskal yang merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.
Selain DAU, TKD pada tahun 2026 juga akan dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 155,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, dana otonomi khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (Otsus DIY) sebesar Rp 13,6 triliun dan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 1,8 triliun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Transfer Rp848,52 T ke Daerah pada 2025, Untuk Apa Saja?
