
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang sempat menjadi sorotan publik. Informasi tersebut beredar setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," kata Sri Mulyani.
"Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," ia menambahkan.
Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman kemudian menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mendatang. Ia menjelaskan rencana kenaikan BPJS Kesehatan bukan terkait penyesuaian tarif iuran kepada masyarakat.
"Kenaikan anggarannya ada. Bukan tarifnya, perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Luky kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (22/8) kemarin.
Menurutnya, kenaikan justru terjadi di sisi anggaran kesehatan secara keseluruhan. Adapun tambahan anggaran tersebut tercatat dalam pos belanja fungsi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.
"Iya, fungsi kesehatan. Kenaikan anggarannya ada," tegasnya lagi.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 pun juga dijelaskan bahwa anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Angka ini melonjak 15,8% dibanding outlook 2025 sebesar Rp210,6 triliun.
Dari total alokasi tersebut, Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar dialokasikan bagi subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Selasa 8 April 2025