
Heboh Anggota DPR Minta Gerbong KA Khusus Merokok, Ini Kata Kemenhub

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan merespons usul DPR agar KAI menyediakan gerbong kereta api yang dikhususkan untuk area rokok. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono mengingatkan bahwa tempat umum yakni kereta api tidak boleh memiliki area untuk merokok.
"Mengenai rokok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Allan di press briefing Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Meski tidak secara lantang menolak usulan DPR, namun Allan memberi sinyal bahwa regulasi tersebut sudah melarang usulan tersebut. Apalagi di tempat umum seperti kereta api banyak anak kecil dan perempuan.
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberi pelayanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih yang selalu kami ingatkan berfokus pada kualitas pelayanan," sebut Allan.
Adapun usulan gerbong kereta api khusus rokok berasal dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB yakni Nashim Khan. Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Ada lah sisakan satu gerbong untukcafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," kata Khan dikutip Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Pasalnya ada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menhub-Korlantas Polri Kena "Semprot" DPR Gegara Kecelakaan di Lebaran
