Pemerintahan Prabowo Sudah Salurkan Rp 30,73 M Kredit Alat Pertanian

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
21 August 2025 16:20
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ferry Irawan menyampaikan paparan dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ferry Irawan menyampaikan paparan dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian menegaskan pemerintah terus mendorong penguatan akses pembiayaan produktif di sektor pertanian dan industri pengolahan, khususnya yang bersifat padat karya.

Hal ini karena keduanya merupakan sektor penopang utama perekonomian sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Adapun, sektor pertanian masih menghadapi tantangan berupa produktivitas yang stagnan, investasi yang minim, dan rendahnya regenerasi petani yang dapat mengganggu ketahanan pangan.

Lalu, industri padat karya, khususnya makanan minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur, tengah tertekan oleh persaingan global dan penurunan permintaan ekspor.

"Pemerintah meresponnya dengan meluncurkan dua skema prioritas yakni Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk memperkuat mekanisasi dan produktivitas pertanian, serta Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk menopang modal kerja, menjaga daya saing industri, dan mempertahankan lapangan kerja di daerah," jelas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya, dikutip Kamis (21/8/2025).

Penyaluran kredit usaha alsintan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.

Selain itu, FGD juga bertujuan untuk mensosialisasikan Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya. Kredit Alsintan dan KIPK merupakan dua skema pembiayaan yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Selain itu, komite juga mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai skema pembiayaan untuk sektor produktif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR untuk Tebu Rakyat, dan Kredit Program Perumahan.

Penyaluran Kredit Alsintan pada posisi 19 Agustus 2025 mencapai Rp30,73 miliar dan telah disalurkan kepada 43 debitur dengan penyaluran didominasi oleh Bank Sulselbar sebesar Rp17,85 miliar.

"Beberapa strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi dan literasi keuangan terkait Kredit Alsintan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan," ungkap Ferry.

Implementasi Kredit Alsintan diharapkan dapat memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan. Sementara itu, KIPK diharapkan dapat mendukung penyediaan akses modal kerja dan investasi, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Pada 14 Agustus 2025 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Salah satu pengaturan pada Permenperin tersebut yaitu penerima KIPK merupakan individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya. Adapun sektor industri padat karya dimaksud antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak.

Program KIPK disalurkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Adapun debitur KIPK bisa meminjam plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk satu kali pinjaman dengan suku bunga yang ditanggung penerima KIPK sebesar selisih dari biaya bunga/marjin Penyalur KIPK dikurangi dengan subsidi bunga Pemerintah sebesar 5%.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Mau Diskon Tarif 20%, Bos Tol Terang-terangan Minta Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular