PN Tangerang Vonis Charlie Chandra 4 Tahun Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra. Dalam putusannya, ia dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Hakim PN Tangerang di Tangerang, dikutip Kamis (21/8/2025).
Di samping itu, lanjut Hakim PN Tangerang, putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu, bunyi putusan lainnya adalah memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut Charlie Chandra dipenjara selama 5 tahun. Tuntutan ini berasal dari perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Tangerang.
Diberitakan sebelumnya oleh Detik.com, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) mengamankan Charlie Chandra (CC) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Limo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari pemalsuan akta jual beli (AJB) pada 1982 dan sudah ada laporan oleh polisi di Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Kombes Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu dimiliki oleh The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu kemudian memiliki AJB palsu lantaran adanya pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra.
"Jadi Paul Chandra ini membuat AJB dengan memalsukan cap jempol pemilik SHM asli, yaitu The Pit Nio," kata Dian beberapa waktu lalu.
Dari AJB yang dipalsukan Paul Chandra itu, tanah tersebut kemudian dijual kepada Chairil Widjaya. Rupanya, transaksi jual beli tanah tersebut telah dilakukan penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Paul Chandra telah mengakui memberikan cap jempol di atas AJB tanah milik The Pit Nio.
"Perkara ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bahkan sudah berkekuatan hukum yang tetap, yaitu terbukti bahwa Saudara Paul Chandra dengan terus terang bahwa ia telah mengakui membuat cap jari atau cap jempol palsu di atas AJB tanah milik Saudara The Pit Nio," pungkasnya.
(dpu/dpu)