Jurus Buat Penjual Bakso-Pekerja Informal Bisa Punya Rumah Terungkap

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 August 2025 20:40
Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Harga hunian rumah hunian masih menunjukkan kenaikan pada kuartal IV-2020 namun laju kenaikan melambat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Harga hunian rumah hunian masih menunjukkan kenaikan pada kuartal IV-2020 namun laju kenaikan melambat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi Junaidi Abdillah mengatakan, perlu adanya skema baru yang dapat mempermudah pekerja di sektor informal memiliki rumah, diantaranya rent to own. Yaitu, skema di mana penyewa/ orang yang mengontrak rumah pada masa periode tertentu pada akhirnya bisa membeli rumah itu di akhir masa sewa/ kontrak.

Puluhan juta orang berpotensi kesulitan untuk mengkredit rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) karena masuk ke dalam kategori pekerja informal, sehingga lebih sulit untuk lolos BI Checking atau yang kini menjadi (Sistem Layanan Informasi Keuangan) SLIK OJK. Berdasarkan data BPS terbaru, jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau 59,40% dari total pekerja. 

"Yang tertolak perbankan bisa lewat skema rent to own. Misal sewa 2 tahun, karena ngga baik catatan perbankan maka 2 tahun itu adalah masa memperbaiki terkait SLIK. Misal dia ke bank ditolak, SLIK OJK kurang bagus. Solusinya karena butuh rumah, sewa dulu sambil memperbaiki SLIK, setelah itu diperbaiki maka tinggal diteruskan ke bank berikutnya, jadi bisa tetap mengkredit rumah," kata Junaidi kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Lewat skema ini, masyarakat bisa diuji dalam hal ketaatan pembayaran, jika setiap bulan teratur dan mampu membayar dengan baik maka bisa lolos SLIK OJK, sedangkan jika tidak mampu maka hasil yang keluar sebaliknya.

"Misal pedagang bakso secara manajemen ngga punya catatan rapi, dia diuji sewa, setelah 2 tahun, akan ada profiling dari sisi angsuran, bank akan melihat itu, sehingga bank bisa menguji lah istilahnya. Masyarakat konsumen akan terprofiling dengan history, ternyata bayarnya lancar, bisa diproses," ujar Junaidi.

Cara ini dinilai bisa memberikan akses bagi masyarakat yang kesulitan dalam mengkredit KPR. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sudah memanggil beberapa asosiasi pengembang untuk membahas skema ini.

"Skema ini ngga butuh APBN. Tapi rent to own butuh kebijakan, butuh aturan yang mudah, butuh juga perbankan untuk mempermudah," ujar Junaidi.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Warga RI Kategori Ini Berhak Beli Rumah Subsidi, Cek Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular