
Target Setoran Sektor Migas di 2026 Turun Tipis Jadi Rp113,06 Triliun

Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dalam RAPBN tahun 2026 sebesar Rp 113,06 triliun.
Sejatinya, target tersebut turun tipis dibandingkan target PNBP SDA Migas pada tahun 2025 yang mencapai Rp 114,57 triliun.
Berdasarkan dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, angka tersebut terdiri atas Pendapatan SDA Minyak Bumi sebesar Rp 80,21 triliun dan Pendapatan SDA Gas Bumi sebesar Rp 32,85 triliun. Pendapatan SDA Migas ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook tahun 2025.
"Hal ini utamanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak bumi (ICP) dan kenaikan biaya produksi," tulis dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, dikutip Selasa (19/8/2025).
Di sisi lain, pendapatan SDA Migas selama periode tahun 2021-2024 mengalami pergerakan yang fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 16,8%. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar 53,9% terutama dipengaruhi oleh peningkatan ICP yang mencapai US$ 97,1 per barel.
Sementara itu, pertumbuhan terendah terjadi pada tahun 2023 yang terkontraksi sebesar 21,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kinerja ICP yang hanya mencapai US$ 78,4 per barel.
"Pada tahun 2025, realisasi Pendapatan SDA Migas diperkirakan sebesar Rp114.574,3 miliar atau tumbuh 3,6 persen dari realisasi tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama mempertimbangkan fluktuasi ICP dan target lifting migas," tulis dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan SDA Migas pada tahun depan antara lain yakni sebagai berikut:
1. Mendorong penyempurnaan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, serta perbaikan tata kelola industri hulu migas.
2. Mendorong peningkatan lifting migas, antara lain dengan memanfaatkan sumur-sumur idle (idle well) yang tersedia, optimalisasi sumur-sumur yang sudah ada dilakukan dengan penerapan teknologi termasuk Enhanced Oil Recovery (EOR), serta percepatan Plan of Development (PoD) pada sumur-sumur yang telah selesai dieksplorasi.
3. Mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional (cost recovery) kegiatan usaha hulu migas antara lain melalui skema bagi hasil pengusahaan hulu migas.
4. Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.
5. Mendorong efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
6. Mendorong digitalisasi proses bisnis.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menanti Pidato Prabowo Soal RAPBN 2026