Kasus Kuota Haji, KPK: 100 Lebih Agen Travel Diduga Terlibat

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 August 2025 14:17
Ilustrasi Foto Umroh, Dokuments Kementrian Agama
Foto: Ilustrasi (Dokumentasi Kementrian Agama)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh. Hal ini terungkap dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa malam, sebagaimana dikutip Rabu (13/8/2028).

"Jadi pembagiannya banyak. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10 ribu (kuota khusus) itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," jelasnya.

Soal adanya aliran dana dari travel juga masih ditelusuri. Ini terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama.

"Nah itu dia... Jadi yang sedang kita dalam itu, seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu, realnya itu dalam bentuk SK," ujarnya lagi.

"Ini yang sedang kita ini. Nah informasi saja yang sudah kita peroleh itu bahwa antara US$2.600 sampai US$7.000 per kuota," tambahnya.

Perlu diketahui kasus ini terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Ini diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud di 2023.

Di RI kuota haji dibagi dua, yakni reguler dan khusus. Dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% sementara kuota haji khusus 8%.

Sehingga seharusnya, dari 20.000 itu, tambahan kuota diberikan sebanyak 18.400 ke haji reguler. Sementara haji khusus sebanyak 1.600.

Jika digabung dengan kuota asal, maka jemaah haji reguler yang akan berangkat seharusnya menjadi 221.720 dari 203.320. Sementara haji khusus 19.280 dari 17.680.

Namun SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, membagi menjadi dua. Di mana 10.000 kuota diberikan ke haji reguler dan 10.000 lain haji khusus.

"Setelah disepakati 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 itu. Cuman kita sedang mendalaminya," ujarnya mengatakan bahwa kuota tambahan itu seharusnya berguna untuk mengurangi waktu tunggu haji reguler yang terlampau lama.

"Apakah ini memang bottom up atau top down? Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah pinginnya begitu, yang dari atas juga pinginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu, gitu. Seperti itu. Nah kita sedang gali itu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji yang artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Selain Yaqut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM juga sudah dimintai keterangan.

Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi juga. Termasuk Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Selesai Periksa Nicke Widyawati, Begini Update Terbarunya...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular