
Heboh Tambang Ilegal di IKN, Ditjen Gakkum ESDM Akan Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan menindaklanjuti aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pidana atas kegiatan ilegal tersebut. Sedangkan pihaknya akan mengurus sanksi administrasi pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
"Kita arahnya ke sana, kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi kita akan ke depankan sanksi administrasinya," jelas Rilke saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkum akan bekerja untuk membenahi tata kelola pertambangan di Indonesia. Hal itu dinilai sebagai upaya untuk bisa menahan cadangan mineral dan batu bara dalam negeri.
"Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Jadi kita mengupayakan langkah-langkah yang sifatnya preventif ya, karena yang paling utama itu kan penyelamatan cadangan negara," tambahnya.
Kementerian ESDM mencatat, setidaknya per November 2024, terdapat sekitar 2.000 titik PETI tersebar di Indonesia. Negara bahkan harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut.
Tak ayal, dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebutkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.
PETI di IKN
Sebelumnya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Proyek PMM di IKN Raih Schneider Electric Sustainability Impact Award
