Tambang Ilegal Makin Marak, Ditjen Gakkum ESDM Tancap Gas Lakukan Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
12 August 2025 15:20
Foto udara menunjukkan tambang ilegal yang berada di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Foto udara menunjukkan tambang ilegal yang berada di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM berkomitmen bakal melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Hal tersebut diambil menyusul maraknya praktik pertambangan tanpa izin alias (PETI) yang semakin merajalela di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Rilke Jeffri Huwae menjelaskan upaya perbaikan tata kelola akan dilakukan melalui optimalisasi penegakan hukum.

"Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Jadi kita mengupayakan langkah-langkah yang sifatnya preventif ya karena yang paling utama itu kan penyelamatan cadangan negara," ujar Rilke ditemui di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum juga telah memetakan potensi pertambangan ilegal di sektor batu bara, nikel, hingga mineral lainnya. Adapun, tahapan penyiapan data, personel, dan penganggaran ditargetkan optimal pada September 2025.

"Nah mungkin nanti September kita sudah optimal sih penyiapan data, personil, penganggaran semua kita sudah siap," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai persoalan PETI merupakan masalah struktural yang telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan begitu saja.

"Ada beberapa faktor masih adanya tambang ilegal. Bahkan di dekat lokasi prioritas seperti IKN. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran," ujar Bhima.

Bhima mengatakan maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara Kementerian ESDM, KLHK, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.

Namun demikian, setelah kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemda memilih untuk lepas tangan dalam hal pengawasan. Sementara, kapasitas pusat untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia sangat terbatas.

Kondisi itu lantas membuat pengawasan menjadi longgar dan tambang-tambang ilegal pun bermunculan di mana-mana. Ditambah lagi, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai bahwa Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.

Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.

"Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum," kata Widhy.

Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimbun, ESDM Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular