Tambang Ilegal Ditemukan di Pinggiran Jakarta, Ini Lokasinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 'pinggiran' Jakarta, yakni di Cibinong, Jawa Barat. Pertambangan ilegal tersebut merupakan tambang komoditas bauksit.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan oleh pihaknya atas aktivitas PETI di wilayah yang hanya 1 jam dari pusat Jakarta tersebut.
"Cibinong ya, itu sudah ada penindakan. Ada tambang galian di sana, itu mineral, bukan galian C, itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Aktivitas PETI tersebut dinilai masuk dalam skala cukup besar. Kendati demikian, fokus utama yang dilakukan pihaknya pada penertiban tata kelola, alias bukan dinilai dari skala pertambangannya.
"Kalau dari sini, di Cibinong termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu berdampak untuk tertib tata kelola, kita lakukan," tegasnya.
Terindikasi, aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri. Adapun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski Rilke belum menyebutkan angka pastinya.
"Yang jelas itu (potensi kerugian negara) miliaran lah, kalau urusan tambang pasti miliaran. (Perusahaan) dalam negeri," bebernya.
Dengan begitu, langkah penindakan akan terus dilakukan oleh pihaknya secara menyeluruh. Mulai September mendatang, Ditjen Gakkum juga akan memperkuat sisi administrasi dalam penanganan perkara pertambangan ilegal dalam negeri.
"Dan itu dilakukan paralel dengan penyiapan sisi pengadministrasian penanganan perkara. Ini kebijakan baru ya," tutupnya.
(pgr/pgr)