Gaji PNS Bakal Naik Gede-gedean di Sini, Terbesar dalam 3 Dekade
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai negeri sipil (PNS) di Jepang akan menerima kenaikan gaji terbesar dalam lebih dari tiga dekade. Langkah ini diperkirakan memperkuat siklus pertumbuhan upah dan inflasi yang diharapkan Bank of Japan (BOJ) sebagai landasan bagi normalisasi kebijakan moneter.
Otoritas Kepegawaian Nasional Jepang merekomendasikan kenaikan gaji pokok rata-rata sebesar 3,62% untuk tahun fiskal berjalan. Jika digabungkan dengan kenaikan berkala yang telah berlaku, total kenaikan gaji PNS tahun ini akan mencapai 5,1%.
Mengutip The Japan Times, Ini akan menjadi kenaikan tertinggi sejak 1991. Keputusan ini akan berdampak pada sekitar 280.000 pegawai pemerintah pusat.
"Langkah ini mencerminkan upaya kami menjaga daya saing sektor publik dan menarik talenta muda berkualitas," ujar salah satu pejabat Otoritas Kepegawaian dikutip Jumat (8/8/2025).
Kenaikan gaji PNS ini sejalan dengan tren kenaikan upah di sektor swasta. Dalam negosiasi tahunan antara perusahaan besar dan serikat pekerja, pekerja swasta tahun ini berhasil memperoleh kenaikan total sebesar 5,25%, termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 3,7%.
Bank of Japan juga menyambut positif tren ini. Gubernur BOJ Kazuo Ueda sebelumnya menyatakan pentingnya memastikan "mekanisme positif antara upah dan harga" sebelum mengambil keputusan menaikkan suku bunga selanjutnya.
"Salah satu indikator penting dalam pengambilan kebijakan adalah seberapa luas dan berkelanjutan kenaikan upah yang terjadi di seluruh sektor," kata Ueda dalam konferensi pers pekan lalu, seperti dikutip Japan Times.
Pemerintah Perdana Menteri (PM) Shigeru Ishiba menjadikan peningkatan upah sebagai prioritas utama, seiring tantangan demografi yang dihadapi Jepang. Menyusutnya populasi dan menurunnya minat lulusan muda terhadap karier PNS mendorong pemerintah meningkatkan insentif. Jumlah pelamar lulusan baru untuk posisi PNS musim semi tahun ini turun ke rekor terendah, menurut laporan resmi Maret lalu.
Untuk menjawab tantangan ini, Otoritas Kepegawaian juga mengusulkan kenaikan awal gaji pokok lebih dari 5% bagi pegawai baru. Kementerian Keuangan Jepang memperkirakan biaya fiskal dari kenaikan upah ini mencapai 334 miliar yen atau setara dengan Rp36,9 triliun.
(sef/sef)