Masih Kabur, Riza Challid Bakal Ditetapkan Sebagai DPO-Kena Red Notice

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
04 August 2025 18:50
Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)
Foto: Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka kasus korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dikenakan Red Notice.

Hal ini akan dilakukan karena sudah tiga kali dipanggil Kejagung, namun hingga hari ini, Senin (04/08/20205), Riza Chalid tak kunjung datang.

Pada 10 Juli 2025 lalu, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan, Kejagung akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan MRC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika MRC belum juga memenuhi panggilan.

Bahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan Red Notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.

Asal tahu saja, permohonan Red Notice itu sendiri bertujuan agar mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.

"Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/8/2025).

Kejagung sendiri sudah melontarkan panggilan ketiga terhadap MRC. Namun, MRC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 tersebut belum juga menunjukkan batang hidungnya.

"Saat ini yang bersangkutan (MRC) sudah dipanggil ketiga hari ini sebagai tersangka. Sampai siang ini belum ada konfirmasi kehadirannya," katanya.

Sebelumnya, MRC yang sempat dikabarkan berada di Singapura, yang nyatanya MRC tidak berada di Negeri Singa Putih tersebut. Hal itu seperti yang diungkapkan dalam pernyataan resmi Pemerintah Singapura. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025 mengatakan:

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura."

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami."

Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka pada kasus korupsi minyak ini, Terbaru, pada Kamis (10/07/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru, antara lain:

  1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sempat menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus ini.

Dia menjelaskan, Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Beberkan Peran 9 Tersangka Kasus Minyak, Termasuk Riza Chalid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular