
Momen Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang, Disambut Padat Manusia
Tom Lembong bebas dari vonis 4,5 tahun penjara usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden.

Mantan Menteri Perdaganagn Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tom Lembong resmi bebas dari vonis 4,5 tahun penjara usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Presiden abolisi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan CNBC Indonesia dilokasi, Tom Lembong keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB. Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya yang menunggu tepat di depan pintu keluar Rutan Cipinang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Istri Tom Lembong yakni Ciska Wihardja yang membawa bunga putih terlihat mendampingi keluarnya Tom Lembong dari Rutan Cipinang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara untuk keputusan abolisi tersebut diungkap setelah diadakannya rapat konsultasi Kementerian Hukum dan para pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut amnesti Tom Lembong itu termasuk dalam 1.116 orang lain. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)