Tom Lembong Siap Bebas Malam Ini, Kuasa Hukum: Abolisi Sudah Final

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Jumat, 01/08/2025 19:47 WIB
Foto: Massa pendukung Tom Lembong bersiap menyambut pembebasan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipastikan siap meninggalkan Rutan Cipinang malam ini, Jumat (1/8/2025), usai Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi resmi diterbitkan. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyampaikan seluruh proses administratif telah rampung dan hanya tinggal menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Administrasi sudah dibereskan. Sekarang tinggal menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini. Insyaallah sebelum jam 8 malam sudah bisa keluar," kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menegaskan, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang didasarkan pada penilaian terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil. Ia menyebut banyak keganjilan dalam perkara Tom, mulai dari tidak adanya audit hingga fakta bahwa Tom menjadi satu-satunya pejabat yang diproses hukum dalam kasus impor gula.


"Kami melihat ini sebagai bentuk respons Presiden terhadap keresahan publik. Banyak ketidakberesan yang terjadi sejak awal. Ini bukan soal pengampunan, tapi pengakuan proses hukum terhadap Pak Tom tidak semestinya terjadi," ujarnya.

Hal senada disampaikan tokoh publik Said Didu. Ia menyebut, abolisi itu pengakuan proses hukum terhadap Tom Lembong adalah salah.

"Berbeda dengan amnesti yang mengampuni, abolisi justru menghapus semua prosesnya. Nama baik Tom Lembong dipulihkan," kata ia.

Pakar hukum tata negara Refly Harun juga menekankan, abolisi berarti dalam catatan sejarah hidup Tom Lembong, kasus ini dianggap tidak pernah ada. "Ia bukan lagi pesakitan. Ia adalah orang bebas yang secara eksplisit dinyatakan tidak bersalah," ucap Refly.

Usai Keppres keluar, Tom Lembong akan segera bebas dan tidak lagi memiliki beban hukum atas kasus yang sebelumnya menyeret namanya. Pihak kejaksaan dan kementerian terkait disebut telah diberitahu dan dijadwalkan akan datang ke Rutan Cipinang malam ini untuk proses pelepasan resmi.

Foto: Istri Thomas Trikasih Lembong, Maria Franciska Wihardja menjenguk suaminya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Istri Thomas Trikasih Lembong, Maria Franciska Wihardja menjenguk suaminya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Teken Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Hari Ini