
Ramai Negara Respons Tarif Baru Trump: Ada Suka, Ada Kecewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan revisi tarif impor terhadap sejumlah negara pada Kamis (31/7/2025) waktu setempat. Kebijakan ini memperbarui perintah eksekutif sebelumnya yang dikeluarkan pada April dan menjadi bagian dari strategi tarif "timbal balik" yang agresif menjelang pemilu.
Gedung Putih juga menetapkan tarif sebesar 40% bagi barang yang dikirim ulang ke AS untuk menghindari bea masuk, serta tambahan 10% bagi negara-negara yang tidak tercantum dalam daftar baru.
Meski Trump sebelumnya menegaskan bahwa "BATAS WAKTU PERTAMA AGUSTUS ADALAH BATAS WAKTU PERTAMA AGUSTUS - TETAP KUAT, DAN TIDAK AKAN DIPERPANJANG. HARI BESAR BAGI AMERIKA!!!", seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa tarif mulai berlaku efektif pada 7 Agustus.
Berikut respons berbagai negara terhadap pengumuman ini:
Kamboja
Perdana Menteri Hun Manet menyambut positif revisi tarif, yang menurunkan bea masuk dari 49% menjadi 19%. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Trump atas inisiatif damai di perbatasan Kamboja-Thailand.
"Ini kabar baik bagi warga negara dan perekonomian Kamboja untuk terus membangun negara ini," tulisnya di Facebook.
Thailand
Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira menyebut tarif 19% yang dikenakan sebagai cerminan hubungan erat dengan AS. Pemerintah Thailand juga menyiapkan subsidi dan pinjaman lunak untuk mendampingi pelaku usaha.
"Tarif ini membangun kepercayaan investor dan membantu pertumbuhan ekonomi," ujarnya di platform X.
Taiwan
Presiden Lai Ching-te mengungkapkan bahwa Taiwan saat ini dikenai tarif sementara sebesar 20%, turun dari 32%. Ia menyebut negosiasi masih berlangsung dan berharap tarif bisa diturunkan lebih lanjut. Taiwan juga akan membahas kerja sama rantai pasokan dan isu Pasal 232 terkait tarif sektor strategis.
Malaysia
Tarif Malaysia diturunkan menjadi 19% dari sebelumnya 25%. PM Anwar Ibrahim menyebut revisi tarif akan "lebih mudah dan tidak membebani perekonomian." Ia juga mengonfirmasi bahwa Trump akan menghadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur pada Oktober.
Jepang
Tokyo berhasil menegosiasikan penurunan tarif ekspor menjadi 15%, termasuk untuk sektor otomotif. Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi mengatakan tarif baru ini "mengurangi ketidakpastian kebijakan perdagangan AS dan menurunkan risiko terhadap ekonomi global." Jepang juga akan mendorong AS segera menandatangani perintah untuk menurunkan tarif otomotif.
India
Belum mencapai kesepakatan, India dikenai tarif 25%. Menteri Perdagangan dan Industri Piyush Goel mengatakan pemerintah tengah bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan pada Oktober-November. Ia menegaskan bahwa India akan melindungi petani dan UMKM dari dampak kebijakan ini.
Australia
Tarif untuk Australia tetap di 10%, salah satu yang terendah. Menteri Perdagangan Don Farrell menyebut hal ini sebagai "pembenaran" atas pendekatan diplomatik tenang Canberra.
"Produk Australia kini lebih kompetitif di pasar Amerika," ujarnya seperti dikutip Reuters.
Selandia Baru
Tarif naik dari 10% menjadi 15%. Menteri Perdagangan Todd McClay mengatakan dampaknya mulai terasa bagi eksportir.
"Pada 15 persen, dampaknya akan lebih besar. Kami akan terus negosiasi," ujarnya kepada media lokal.
Norwegia
Dikenakan tarif 15%, Menteri Perdagangan Cecilia Myrseth menyebut perundingan dengan AS sebagai "konstruktif namun sulit." Ia menegaskan komitmen untuk terus mencari solusi yang saling menguntungkan.
Swiss
Tarif untuk Swiss naik menjadi 39%. Pemerintah menyatakan kekecewaannya atas keputusan sepihak AS.
"Terlepas dari pendekatan kami yang sangat konstruktif, AS tetap memberlakukan tarif tambahan," tulis Dewan Federal di X.
Kanada
Tarif sebesar 35% diberlakukan kepada Kanada, di tengah ketegangan perdagangan yang meningkat. PM Mark Carney menyatakan kekecewaannya. "Kami fokus membangun Kanada yang kuat," ujarnya.
Ia juga membantah klaim Trump bahwa tarif diberlakukan untuk mengatasi arus narkoba lintas batas.
Â
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trump Beri Ultimatum Tarif Impor Mencekik Berlaku 1 Agustus, jika...
