
Ramai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong, Apa Itu Amnesti dan Abolisi
Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah menerima surat dari Prabowo tersebut untuk mendapat persetujuan dari DPR RI terkait usulan tersebut.
Terus, apa perbedaan amnesti dan abolisi?
Dikutip dari Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, menjelaskan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Dampak dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan.
Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan.
-
1.
-
2.
-
3.