VIDEO

Video: Trump Rombak Tarif, Kenakan Bea Masuk 40% Bagi Yang Curi Start

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
01 August 2025 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis (31/07/2025) yang mengubah tarif timbal balik untuk puluhan negara. Negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi sebelum batas waktu usai akan dikenakan bea masuk berkisar antara 10% hingga 41%.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 01/08/2025) berikut ini.