
UMKM Boleh Ngebor Sumur Minyak per 1 Agustus, Begini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membeberkan setidaknya terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Salah satunya mengacu pada permodalan yang dimiliki.
Menurut dia, UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.
"Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.
Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Benahi Sumur Minyak Ilegal, Bahlil Bidik Tambahan 20 Ribu Barel
