Kabar Terbaru! Transaksi Aset Kripto Bebas PPN, Tarifnya Dihapus

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 July 2025 10:20
FILE PHOTO: Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. Picture is taken February 13, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan aset kripto.

Oleh sebab itu, tarif PPN nya pun telah dihapus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang menghilangkan Pasal 343 dan 354 PMK 11/2025.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto," dikutip dari PMK 53/2025, Rabu (30/7/2025).

Pengecualian pemungutan PPN terhadap transaksi aset kript sebelumnya diatur dalam PMK 50/2025. Dalam PMK itu, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di antaranya berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap, serta dompet elektronik meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Besaran nilai tarif PPN untuk cakupan itu ialah 11% karena mempertimbangkan mekanisme perhitungan tarif PPN 12% per 2025 dikalikan dengan nilai lain 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bawa Emas & Zamzam Pulang Haji Kena Pajak & Bea Masuk? Ini Jawabannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular