
Jangan Coba-Coba Maling Bantal KA Cepat Whoosh, Hukumannya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT KCIC menegaskan bahwa tindakan mengambil atau membawa fasilitas Kereta Cepat Whoosh seperti melepas dan membawa bantal kepala termasuk melawan hukum. Tindakan ini merupakan bentuk pencurian yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa fasilitas seperti bantal kepala pada kursi kereta bukanlah barang yang boleh dibawa pulang oleh penumpang.
"Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum," ungkap Eva dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
![]() Kursi Kereta Cepat Whoosh. (Dok. KCIC) |
Sebelumnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu, seorang penumpang tertangkap melalui CCTV saat melepas dan membawa bantal dari Whoosh G1063 keberangkatan dari Stasiun Halim. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui, dan yang bersangkutan kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KCIC mengingatkan bahwa sejumlah tindakan di lingkungan Whoosh dapat dikenai sanksi pidana, seperti pencurian barang milik penumpang lain, tindakan kekerasan terhadap petugas, pengrusakan fasilitas, serta pencurian fasilitas layanan seperti bantal, perlengkapan petugas, atau fasilitas Whoosh lainnya.
Eva menegaskan, seluruh tindakan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan KCIC mengajak seluruh penumpang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh," tutup Eva.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mudik dengan Whoosh Makin Ramai, Penumpang H-3 Lebaran Naik Segini