Istana Warning Pemda Harus Punya Cadangan Beras Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta pemerintah daerah untuk serius menjalankan kewajibannya dalam menyediakan cadangan pangan, khususnya beras. Plt. Deputi II Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono menegaskan, amanat tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi, namun masih banyak daerah yang belum menjalankan sepenuhnya.
"Kami ingin memberikan masukan terkait dengan cadangan pangan pemerintah daerah, khususnya beras. Kita tahu bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, pangan merupakan salah satu kewenangan wajib dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, harusnya dari sisi anggaran, dari sisi perencanaan dan sebagainya, ini menjadi prioritas," kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sudah diperkuat oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015. Bahkan, menurut Edy, pengelolaan cadangan pangan ini seharusnya dijalankan hingga ke level desa.
"Salah satu implementasi dari konsep lumbung pangan yang sering disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah cadangan pangan pemerintah daerah. Jadi pemerintah daerah harus punya cadangan pangan untuk berbagai keperluan," ujarnya.
Selain undang-undang dan PP, menurut Edy, regulasi juga diperkuat dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada Januari 2024 lalu, yang mendorong penguatan langkah-langkah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Namun, kenyataannya di lapangan, belum semua daerah mematuhi. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per Juni 2025, stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di tingkat kabupaten/kota hanya 13.400 ton.
"Itu kecil, karena tersebar di sangat banyak kabupaten/kota," lanjutnya.
Edy mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 32 provinsi yang menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Sementara 6 provinsi belum, yaitu Maluku, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan DKI Jakarta. Meski begitu, khusus DKI Jakarta, dia menilai masih bisa dimaksimalkan melalui peran BUMD pangan melalui Food Station.
"DKI Jakarta meskipun resminya belum mengelola seperti itu, tapi punya Food Station. Food Station ini adalah BUMD yang dapat digerakkan sewaktu-waktu. Meskipun kami, kalau boleh saran kepada teman-teman DKI, bisa lah itu dikeluarkan SK (Surat Keputusan) yang menyatakan bahwa pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah di DKI Jakarta bisa digerakkan melalui Food Station," jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyoroti perlunya perhatian khusus untuk provinsi di kawasan timur seperti Maluku dan Papua yang tergolong zona tiga, karena harga beras di wilayah tersebut sangat mahal.
Untuk tingkat kabupaten/kota, saat ini terdapat 322 daerah yang sudah memiliki stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), namun masih ada 192 yang belum.
Edy menambahkan, permintaan bantuan pangan dari daerah ke pusat juga terus meningkat. Tahun lalu sepanjang 2024 permintaannya mencapai 400 ribu ton, sementara hingga Juni 2025 saja sudah menembus 500 ribu ton.
"Artinya apa? Artinya pemerintah daerah semakin tergantung kepada pemerintah pusat. Bukan tidak boleh, tetapi akan lebih baik kalau Bapak-Ibu di daerah punya cadangan pangan sendiri, sehingga nanti tidak selalu tergantung kepada pemerintah pusat," ucapnya.
Untuk itu, Edy kembali menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera mengambil langkah. "Kami menyarankan, kami mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera, bagi yang belum, untuk segera menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah daerah sesuai dengan pedoman yang sudah diberikan," katanya.
Jika ada kendala, menurutnya, pemerintah daerah bisa menghubungi Badan Pangan Nasional untuk mendapatkan dukungan. Sedangkan bagi daerah yang sudah punya CPPD, sebaiknya diperkuat, baik dari sisi volume maupun ragam komoditasnya.
Edy menekankan bahwa cadangan pangan tak hanya dibutuhkan oleh daerah yang defisit produksi. Di daerah surplus pun, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) tetap strategis untuk menyerap hasil panen, disimpan oleh pemerintah daerah, dan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana atau lonjakan harga.
"Sehingga nanti kolaborasi antara pusat dengan daerah, sinergi ini diharapkan dalam jangka menengah dan panjang akan bisa menjaga stabilitas harga pangan, khususnya harga pangan pokok, lebih khusus lagi adalah beras," pungkasnya.
(wur)