Simak! Cara Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Naik Kelas ke VIP

Arrijal Rachman & Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
20 July 2025 21:00
BPJS Kesehatan
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan bahwa skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat saat ini sudah berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan skema COB. Di dalam skema ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta dari dua jenis asuransi tersebut.

"Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh," ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

Ghufron mengungkapkan, peraturan yang berlaku saat ini adalah maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp400.000. Ia memerinci, jumlah itu bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan oleh asuransi kesehatan tambahan.

Ia mencontohkan, seorang peserta BPJS Kesehatan kelas satu bisa naik kelas VIP dengan membayar maksimum pembayaran asuransi tambahan senilai 125%. Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung porsi klaim 75%.

"Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis," jelas Ghufron. Untuk diketahui, program COB hanya dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan akan ada perubahan standar klaim pelayanan kesehatan.

Jika sebelumnya menggunakan sistem INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG.

 


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular